Struktur Organisasi

Ketua Jurusan

(1) Ketua Jurusan Fisika mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja jurusan;
  2. Menelaah peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan akademik (sarjana, magister, doktor), pendidikan profesi, pendidikan vokasi, serta kursus dan pelatihan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keilmuan;
  5. Mengelola program studi, laboratorium, studio, bengkel/workshop, GPM, dan unit penunjang akademik;
  6. Mengusulkan pembukaan program studi baru dan akreditasi;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dosen dan mahasiswa;
  8. Membina dan menegakkan tata nilai kehidupan akademik, sosial, dan budaya;
  9. Menyelenggarakan dan mengembangkan program kerjasama dengan instansi lain;
  10. Mengelola dana dan sarana akademik;
  11. Menyelenggarakan administrasi dan kerumahtanggaan jurusan;
  12. Menyusun laporan pertanggungjawaban jurusan.

(2) Ketua Jurusan Fisika bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

Kaprodi Fisika

  1. Memimpin pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Fisika.
  2. Melaksanakan fungsi:
    • Pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat PS Fisika;
    • Pembinaan dosen dan mahasiswa;
    • Penyusunan Renstra, program kerja tahunan, serta pertanggungjawaban kinerja operasional PS Fisika.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan Fisika.

Kepala Laboratorium

  1. Menyusun rencana dan program kerja serta kebutuhan pengembangan laboratorium.
  2. Melaksanakan layanan kegiatan laboratorium.
  3. Mengelola peralatan dan sarana akademik.
  4. Menyelenggarakan administrasi dan laporan pertanggungjawaban laboratorium.
  5. Bertanggung jawab langsung kepada Dekan/Ketua Jurusan.

Tim Pengembang

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan PS Fisika jangka panjang (5 tahunan).
  2. Menelaah dan memberikan masukan terhadap program kerja tahunan pimpinan PS Fisika.
  3. Monitoring kinerja PS Fisika secara umum.
  4. Memberikan masukan terkait pelaksanaan atau usulan kebijakan baru.
  5. Menyusun butir-butir evaluasi diri.
  6. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan PS Fisika terkait penyelesaian masalah kedinasan maupun personal.

Kasublab

Membantu Kepala Laboratorium dalam hal:

  1. Melayani penggunaan ruang dan peralatan laboratorium oleh dosen dan mahasiswa.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum.
  3. Inventarisasi peralatan dan lalu lintas barang.
  4. Pengaturan penggunaan bahan serta perencanaan kebutuhan bahan dan peralatan baru.
  5. Mengembangkan aktivitas kerjasama untuk mengoptimalkan pemanfaatan laboratorium.

Kelompok Bidang Keahlian (KBK)

  1. Meningkatkan kualitas akademik dosen dan mahasiswa dalam lingkup KBK.
  2. Menyusun dan melaksanakan program kerja jangka panjang dan tahunan.
  3. Mengembangkan atmosfer akademik (seminar, diskusi, kerjasama).
  4. Mengkomunikasikan potensi KBK kepada kalangan akademika UM maupun pihak luar.
  5. Mengelola administrasi data kegiatan, deskripsi/silabus mata kuliah, dan payung penelitian.
  6. Memberikan usulan mata kuliah rumpun KBK dan kebutuhan referensi perpustakaan.

Pengelola Skripsi

  1. Melakukan administrasi pembimbing, penguji, berita acara, dan nilai ujian.
  2. Memperbarui data beban pembimbingan secara rutin.
  3. Mengusulkan calon pembimbing dan penguji kepada Korprodi.
  4. Menyelenggarakan surat-menyurat terkait pembimbingan dan ujian.
  5. Mengkoordinasikan entry data skripsi ke database Karya Ilmiah.