Ketua Jurusan
(1) Ketua Jurusan Fisika mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja jurusan;
- Menelaah peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan akademik (sarjana, magister, doktor), pendidikan profesi, pendidikan vokasi, serta kursus dan pelatihan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keilmuan;
- Mengelola program studi, laboratorium, studio, bengkel/workshop, GPM, dan unit penunjang akademik;
- Mengusulkan pembukaan program studi baru dan akreditasi;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dosen dan mahasiswa;
- Membina dan menegakkan tata nilai kehidupan akademik, sosial, dan budaya;
- Menyelenggarakan dan mengembangkan program kerjasama dengan instansi lain;
- Mengelola dana dan sarana akademik;
- Menyelenggarakan administrasi dan kerumahtanggaan jurusan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban jurusan.
(2) Ketua Jurusan Fisika bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Kaprodi Fisika
- Memimpin pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Fisika.
- Melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat PS Fisika;
- Pembinaan dosen dan mahasiswa;
- Penyusunan Renstra, program kerja tahunan, serta pertanggungjawaban kinerja operasional PS Fisika.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan Fisika.
Kepala Laboratorium
- Menyusun rencana dan program kerja serta kebutuhan pengembangan laboratorium.
- Melaksanakan layanan kegiatan laboratorium.
- Mengelola peralatan dan sarana akademik.
- Menyelenggarakan administrasi dan laporan pertanggungjawaban laboratorium.
- Bertanggung jawab langsung kepada Dekan/Ketua Jurusan.
Tim Pengembang
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan PS Fisika jangka panjang (5 tahunan).
- Menelaah dan memberikan masukan terhadap program kerja tahunan pimpinan PS Fisika.
- Monitoring kinerja PS Fisika secara umum.
- Memberikan masukan terkait pelaksanaan atau usulan kebijakan baru.
- Menyusun butir-butir evaluasi diri.
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan PS Fisika terkait penyelesaian masalah kedinasan maupun personal.
Kasublab
Membantu Kepala Laboratorium dalam hal:
- Melayani penggunaan ruang dan peralatan laboratorium oleh dosen dan mahasiswa.
- Mengkoordinasikan kegiatan praktikum.
- Inventarisasi peralatan dan lalu lintas barang.
- Pengaturan penggunaan bahan serta perencanaan kebutuhan bahan dan peralatan baru.
- Mengembangkan aktivitas kerjasama untuk mengoptimalkan pemanfaatan laboratorium.
Kelompok Bidang Keahlian (KBK)
- Meningkatkan kualitas akademik dosen dan mahasiswa dalam lingkup KBK.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja jangka panjang dan tahunan.
- Mengembangkan atmosfer akademik (seminar, diskusi, kerjasama).
- Mengkomunikasikan potensi KBK kepada kalangan akademika UM maupun pihak luar.
- Mengelola administrasi data kegiatan, deskripsi/silabus mata kuliah, dan payung penelitian.
- Memberikan usulan mata kuliah rumpun KBK dan kebutuhan referensi perpustakaan.
Pengelola Skripsi
- Melakukan administrasi pembimbing, penguji, berita acara, dan nilai ujian.
- Memperbarui data beban pembimbingan secara rutin.
- Mengusulkan calon pembimbing dan penguji kepada Korprodi.
- Menyelenggarakan surat-menyurat terkait pembimbingan dan ujian.
- Mengkoordinasikan entry data skripsi ke database Karya Ilmiah.